Perubahan Makna Tanah yang Melampaui Batas

Masyarakat Rembang saat ini telah mengalami perubahan dalam memaknai tanah. Jika dahulu tanah memiliki nilai tawar lebih rendah dibanding manusia dan kerja. Namun sekarang tidak, tanah mampu melakukan lompatan besar-besaran dalam nilai tawar.

Tanah Rembang, khususnya tanah pegunungan yang memuat kandungan trass (dll) sebagai bahan baku semen (dll), saat ini menjadi idola investor. Padahal sebelumnya, tanah gunung tidak banyak yang melirik. Gunung hanya difungsikan untuk areal pertanian, lumbung pakan ternak, ketahanan air serta oksigen sebagai sumber hidup, dan sedikit sebagai wahana rekreasi.

Lompatan cara pandang tentang makna tanah yang cenderung kuat dalam aras feodalistik ini, berlahan ber-aroma khas kapitalistik. Lompatan cara pandang ini beriringan dengan lahirnya “Orang Kaya Baru” di Rembang yang memiliki tanah gunung trass.  Mereka yang terbukti memiliki surat sppt tanah gunung, dilegalkan menjual kepada perusahaan semen. Dalam sekejab, beberapa pemilik tanah gunung meraup rupiah yang melampau batas.

Secara hak dan kewajiban, tampak terdapat ketidak-adilan dalam masyarakat Rembang. Hal ini dapat dilihat pemilik tanah gunung yang memiliki tagihan wajib pajak yang tertera pada sppt lebih rendah, malah memiliki hak jual tanah lebih tinggi. Sedangkan tanah non-gunung yang memiliki nilai sppt wajib pajak tinggi, tidak pernah mampu mengejar nilai tawar tanah gunung.

Beda besaran wajib pajak ini, mungkin tanah gunung lebih difokuskan fungsi dalam hal areal pertanian, lumbung pakan ternak, dan ketahanan air serta oksigen sebagai sumber hidup. Bukan sebaliknya, tanah gunung yang memiliki nilai komoditi tanpa batas. Tampaknya terdapat etika salah dalam hal ini.

Fenomena perubahan makna tanah gunung di atas, tentu saja melanggar keadilan akan kemakmuran sosial masyarakat Rembang. Bagaimana tidak, sama-sama memiliki sepetak tanah (misal yang satu memiliki tanah gunung dan yang satu memiliki tanah sawah bukan gunung), dengan harga beli pada awalnya yang relatif sama, namun memiliki perbedaan yang terlampau batas dalam peralihan hak kepemilikannya (jual).

Dalam perspektif keadilan kemakmuran sosial, fenomena di atas jelas-jelas tidak adil sekaligus tidak rasional. Bagaimana tidak, mereka pemilik sppt tanah gunung yang tidak melakukan kegiatan produksi di atas tanah gunung, meraup uang terlampau batas. Sedangkan yang melakukan kegiatan produksi di atas tanah (misal sawah), harus membayar biaya produksi tinggi untuk melawan biaya bibit, obat kendali hama, hingga permainan harga komoditi panen.

Tanah merupakan aset utama pembangunan. Selayaknya tanah tidak dijadikan sebagai komoditi. Jika tanah dijadikan komoditi, tentu saja tatanan sosial (desa) tidak akan mendiri. Desa (tanah) akan terkooptasi dengan ukuran materi (kapitalis). Terlebih nilai tukar tanah gunung yang mempengaruhi naiknya nilai tawar harga tanah non-gunung, yang terjadi adalah merendahkan harkat dan martabat manusia beserta nilai suatu kerja. Dan ketika masyarakat (lokal) tidak mampu bertransaksi dengan tanah di sekitarnya, yang terjadi adalah menjadi kuli di negeri sendiri. Bukankah hal demikian adalah rencana yang tidak mungkin kita harapkankah? Namun kenapa terjadi?

Lantas bagaimana menyikapi perubahan makna tanah gunung yang terlampau batas ini? Bagaimana perlakukan suatu tanah yang nilai tukarnya terlanjur terlampau batas? Dan bagaimana memperlakukan tanah yang nilai tukarnya belum atau sedang berproses melampau batas?

Kembalikan nilai-nilai kearifan sosial pada tanah menjadi penting, baik secara etika sosial maupun etika lingkungan hidup. Menandaskan etika sosial adalah memaknai tanah sebagai faktor produksi saja, bukan sebagai objek perniagaan. Selanjutnya menandaskan etika lingkungan hidup adalah memaknai tanah untuk sumber hidup dengan tersedianya air dan oksigen.

Lantas bagaimana yang sudah terlanjur? Jika tanah gunung tersebut sudah terlanjur di jual dengan harga terlampau batas, maka kelebihan harga yang terlampau batas itu harus dikembalikan kepada hak komunal. Secara teknis, hak komunal ini, pengelolaannya dapat diwakilkan oleh lembaga sosial formal.

Apakah mereka yang telah mendapatkan uang terlampau batas itu dapat menerima, jika uangnya harus diminta oleh pihak komunalitas? Jika mereka tidak mau memberikan uang yang terlampau batas itu, maka mereka harus berkewajiban membayar biaya sosial (pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, seni, informasi, teknologi, dll) yang terlampau batas pula. Termasuk terancamnya ketahanan air dan oksigen untuk sumber kehidupan masyarakat Rembang selayaknya harus dibayar oleh mereka.

Lantas bagaimana mereka yang belum terlanjur dan masih proses? Jika pemilik sppt tanah gunung belum terlanjur dan masih proses dalam transaksinya, pilihan terbaik adalah mengembalikan fungsi tanah sebagai aset utama produksi.

Masyarakat Rembang belum siap melompat sebagai masyarakat industri. Memfungsikan tanah (gunung) untuk pertanian, lumbung pakan ternak, dan ketahanan air serta oksigen sebagai sumber hidup, dan wahana rekreasi, tentu akan lebih menghargai martabat manusia dan kerja masyarakat Rembang dalam rangka mewujudkan keadilan dalam kemakmuran sosial masyarakat Rembang.

Melanjutkan tradisi agung sebagai masyarakat bahari dan masyarakat hutan, masyarakat Rembang lebih siap, dibanding melakukan lompatan yang melampau batas dalam hal harga tanah.

Rembang, 16 Juli 2013

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Perubahan Makna Tanah yang Melampaui Batas"

Post a Comment